MENU UTAMA

  Home
  Tentang Artharindo
  Mediasi Perbankan
  Suku Bunga
  Laporan Keuangan

Informasi LPS

Suku Bunga Penjaminan LPS per 15/09/2009 s/d 14/10/2009 untuk Bank Umum : 7,00 % [Rupiah] & 2,75 % [Valas]; Untuk BPR : 10,25 %.

 
:: TINGKAT BUNGA PENJAMINAN ::
 
 Pembayaran Klaim Penjaminan
1.
Pembayaran klaim penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi.
2.
Pembayaran klaim penjaminan yang layak dibayar kepada Nasabah Penyimpan dilakukan oleh LPS melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS
3.
Pembayaran klaim atas Simpanan yang layak dibayar mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
4.
Dalam hal terdapat nasabah penyimpan yang sebagian dari saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanan nasabah yang bersangkutan melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS menerbitkan surat keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut.
5.
Pembayaran klaim penjaminan atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan atau setara tunai, antara lain dengan mengalihkan rekening nasabah penyimpan tersebut kepada bank pembayar.
6.
Dalam hal klaim penjaminan berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut.
7.
Kurs tengah adalah rata-rata kurs beli dan kurs jual per akhir hari, yang diumumkan Bank Indonesia.
8.
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar maka pembayaran klaim atas simpanan yang layak dibayar dapat dilakukan setelah simpanan yang layak dibayar tersebut terlebih dahulu diperhitungkan (perjumpaan utang/set off/kompensasi) dengan kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar tersebut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku dalam hal kewajiban pembayaran Nasabah Penyimpan kepada bank telah dikategorikan macet berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.
LPS dapat menunda pembayaran kepada nasabah penyimpan yang mempunyai kewajiban pembayaran kepada bank yang belum jatuh tempo sampai dengan nasabah tersebut melunasi kewajibannya.

 

- Perhitungan Simpanan yang Dijamin klik disini.
- Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

- Pengajuan Klaim
- Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar
- Sanksi Administratif dan Pidana

 
 

Home | Tentang Artharindo | Agenda & Program | Suku bunga deposito | Laporan keuangan | Denah Lokasi

 
 

BankArtharindo.Com © 2006. All Rights Reserved.

Comments And Suggestions please e-mail to contact [at] bankartharindo.com
Last Update : November, 02 2010.

Pengunjung saat ini
Orang