| 1. |
LPS mengumumkan tanggal pengajuan klaim atas Simpanan yang layak dibayar pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas. |
| 2. |
Pengumuman tanggal pengajuan klaim dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah diselesaikan, dengan ketentuan:
| a. |
Pengumuman tahap pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah rekonsiliasi dan verifikasi dimulai; |
| b. |
Pengumuman tahap terakhir dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut. |
|
| 3. |
Pengumuman tersebut juga memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar. |
| 4. |
Klaim atas Simpanan yang dijamin diajukan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS sesuai pengumuman. |
| 5. |
Pengajuan klaim penjaminan wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut. |
| 6. |
Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas simpanannya, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. |
| 7. |
Nasabah penyimpan yang hilang haknya untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan dari LPS diperlakukan sama dengan nasabah penyimpan yang simpanannya tidak dijamin, dan diselesaikan berdasarkan mekanisme likuidasi. |