MENU UTAMA

  Home
  Tentang Artharindo
  Mediasi Perbankan
  Suku Bunga
  Laporan Keuangan

Informasi LPS

Suku Bunga Penjaminan LPS per 15/09/2009 s/d 14/10/2009 untuk Bank Umum : 7,00 % [Rupiah] & 2,75 % [Valas]; Untuk BPR : 10,25 %.

 
:: TINGKAT BUNGA PENJAMINAN ::
 
 Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin
1.
Apabila LPP mencabut izin usaha bank, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
a. Simpanan yang layak dibayar; dan
b. Simpanan yang tidak layak dibayar.
2.
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
3.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
4.
Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
5.
Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
a.
Daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
b.
Daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
c
Daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
d.
Standard Operating Procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
e.
Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
f.
Neraca dan rinciannya; dan
g.
Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
6.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
7.
Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.

 

- Perhitungan Simpanan yang Dijamin klik disini.
- Apakah Lembaga Penjaminan Simpanan ? klik disini.
- Pengajuan Klaim.
- Pembayaran Klaim Penjaminan.
- Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar.
- Sanksi Administratif dan Pidana.
 
 

Home | Tentang Artharindo | Agenda & Program | Suku bunga deposito | Laporan keuangan | Denah Lokasi

 
 

BankArtharindo.Com © 2006. All Rights Reserved.

Comments And Suggestions please e-mail to contact [at] bankartharindo.com
Last Update : November, 02 2010.

Pengunjung saat ini
Orang